• Kesra

Sudah Jadi UU, Pemohon Cabut Uji Materi Perppu No 1/2020

| Kamis, 14/05/2020 16:37 WIB
Sudah Jadi UU, Pemohon Cabut Uji Materi Perppu No 1/2020 Gedung Mahkamah Konstitusi

Beritakaltara.com - Damai Hari Lubis mencabut gugatan uji materi terhadap Perppu No 1/2020. Alasan salah satu penggugat tersebut karena Perppu tentang kebijakan keuangan selama wabah COVID-19 itu kini sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/5/2020) Hakim Konstitusi Aswanto yang menjadi ketua panel mengatakan menerima surat pencabutan perkara yang diajukan Damai Hari Lubis.

"Dengan ini saya menyatakan mencabut surat permohonan judicial review yang sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 25/PUU-XVIII/2020. Demikian pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," kata Aswanto membacakan surat itu.

Kemudian sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu dilanjutkan dengan penyampaian perbaikan oleh pemohon perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono.

Selanjutnya perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA.

Hari Damai Lubis mengatakan pihaknya menyerahkan surat pencabutan perkara pada Rabu (13/5). Ia mencabut perkaranya karena menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada secara hukum.

"Bila dilanjutkan pun akan ditolak karena perppu sudah disahkan sehingga objek materi yang dinyatakan sebagai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada," kata Damai Hari Lubis.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US