• Nasional

Polri Tingkatkan Kasus Pidana Brigjen Prasetyo Utomo ke Tahap Penyidikan

| Selasa, 21/07/2020 19:47 WIB
Polri Tingkatkan Kasus Pidana Brigjen Prasetyo Utomo ke Tahap Penyidikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat berikan keterangan pers. (Foto: Jurnas/Ist).

Beritakaltara.com -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menaikan status kasus pidana Brigjen Pol Prasetyo Utomo ke tahap penyidikan.

"Setelah rampung pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dalam kasus pidananya, Prasetyo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.

Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetyo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo yang dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Prasetyo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Joko juga melibatkan Prasetyo.

Atas perbuatannya tersebut, Prasetyo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US