• Nasional

Komisioner Soroti Perubahan Sistem Penggajian Karyawan KPK

Eko Budhiarto | Selasa, 11/08/2020 09:12 WIB
Komisioner Soroti Perubahan Sistem Penggajian Karyawan KPK Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, independensi karyawan KPK tidak bisa direndahkan hanya karena sistem penggajian berubah. Perubahan ini menyusul peralihan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(11/8/2020).

Ia mengatakan bahwa independensi KPK terlahir karena penanaman insan KPK kepada Republik Indonesia yang ditanam sejak proses rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK.

Untuk diketahui, dalam pasal 9 PP tersebut mengatur tentang gaji dan tunjangan. Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif menilai PP tersebut merusak sistem single salary (penggajian) tunggal yang sudah lama diterapkan di KPK.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US