• Kalimantan Utara

Pembukaan Tempat Wisata Tunggu Pergub Protokol Kesehatan

Charles Siahaan | Selasa, 11/08/2020 19:05 WIB
Pembukaan Tempat Wisata Tunggu Pergub Protokol Kesehatan Tempat wisata di Kalimantan Utara. (Foto: Humas Kaltara)

Beritakaltara.com – Pergub (Peraturan Gubernur) Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 akan segera diterbitkan. Didalamnya mencakup beberapa pedoman masyarakat untuk beraktivitas di lokasi umum, termasuk tempat-tempat wisata.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltara, Ahmad Haerani menyebutkan, seluruh objek wisata di Kaltara nantinya harus mentaati Pergub tersebut. “Bila didapati objek wisata tidak menaati protokol kesehatan dan aturan yang ada dalam Pergub, maka akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai yang tertera,” katanya.

Sambil menunggu diterbitkannya Pergub tersebut, untuk saat ini bagi pengelola objek wisata wajib melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama.

“Saat ini, pemerintah kabupaten/kota sedang mempersiapkan objek-objek wisata mana saja yang sudah siap atau belum siap dibuka. Kami belum dapat laporannya. Selain itu, hal umum tapi juga tidak boleh luput seperti menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan para pekerja di sektor pariwisata juga harus memahami cara melindungi diri dari virus Covid-19,” ujarnya.

Pandemi Covid-19 sendiri cukup mempengaruhi sektor pariwisata, termasuk pariwisata di Kaltara. Event-event yang masuk telah masuk kalender wisata Kaltara 2020, pelaksanaannya akan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Sektor pariwisata lainnya seperti hotel, penginapan, rumah makan dan agen travel juga turut kena imbas dari wabah Covid-19. “Dengan adanya Pergub nanti diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangkitkan sektor pariwisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US