• Nasional

Djoko Tjandra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Jalan

Eko Budhiarto | Sabtu, 15/08/2020 02:06 WIB
Djoko Tjandra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra

Beritakaltara.com - Polri menetapkan Joko Sugiarto Tjandra (JST) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.

Selain Joko Tjandra, Polri juga menetapkan tersangka dengan kasus yang sama kepada Prasetyo Utomo (PU) dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK).

"Hasil dari gelar perkara menetapkan Saudara JST menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Dalam kasus tersebut, Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Jadi, kasus ini ada tiga tersangka, pertama Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," ujar Argo.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Prasetijo terancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, dia pun telah dimutasikan sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.

Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US