Beritakaltara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi hak tagih bank Bali tahun 2000-2009 yang menjerat Joko Tjandra.
Diketahui, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membebaskan
Joko Tjandra dari segala tuntutan jaksa. Kemudian JPU mengajukan upaya hukum PK, dan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra (JST) hingga akhirnya ia divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjabarkan, bahwa pemeriksaan eks JPU
Antasari Azhar (AA) dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pasalnya
Joko Tjandra melalui kuasa hukumnya yakni Anita Kolopaking beberapa waktu lalu mengaku tidak bersalah setelah diputus bebas dari segala tuntutan pada 2001 silam.
"AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC (Joe Chan/
Joko Tjandra). Khususnya tentang latar belakang permasalahan JC," kata Argo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Antasari Azhar diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas menangani perkara kasus Bank Bali. Pada saat itu, Antasari mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904 miliar lebih dan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri tengah mendalami kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu.
Penyidik pun telah menetapkan
Joko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap dugaan suap terkait penghapusan red notice
Joko Tjandra.
Joko Tjandra serta Prasetijo juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.