• Nasional

Istana Sikapi Pendapat MK Tentang Rangkap Jabatan Wamen

Rusman | Senin, 07/09/2020 08:35 WIB
Istana Sikapi Pendapat MK Tentang Rangkap Jabatan Wamen Gedung Mahkamah Konstitusi

beritakaltara.com - Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono menilai, pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang
larangan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara maupun swasta bersifat tidak mengikat.Sebab, pendapat tersebut bukan bagian dari putusan atas gugatan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Sebagai klarifikasi, pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari putusan MK," kata Dini kepada wartawan, Minggu (6/9/2020).

Dini mengklaim MK tak memberikan keputusan terkait rangkap jabatan wakil menteri. Menurutnya, permohonan yang diajukan pemohon juga dinyatakan tak dapat diterima oleh MK. Namun, pemerintah akan mempelajari pendapat MK tersebut.

"Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wamen," ujarnya.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku masih menemukan pendapat blunder yang menyatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan final serta mengikat. Padahal, menurutnya, pendapat MK tersebut tidak mengikat.

"Saya liat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak," katanya.

Sebelumnya, MK melarang wamen rangkap jabatan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur jabatan wamen dan larangan rangkap jabatan. Gugatan ini diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK pada awal Januari lalu.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US