• Nasional

Ini Standar Masker Kain Versi SNI

Rusman | Rabu, 23/09/2020 08:55 WIB
Ini Standar Masker Kain Versi SNI Ilustrasi

Beritakaltara.com - Masker kain yang beredar di masyarakat harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN). Yakni, minimal dua lapis kain.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Nasrudin Irawan dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 melalui penggunaan masker kain.

Dalam ruang lingkup SNI itu, terdapat pengecualian, yaitu standar itu tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.

Selain itu, standar itu tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Penetapan SNI itu berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan. Sebab, filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.

Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US