• Nasional

Busyro Muqoddas Bersedia jadi Pengacara Bambang, Ini Alasannya

Asrul | Sabtu, 26/09/2020 18:07 WIB
Busyro Muqoddas Bersedia jadi Pengacara Bambang, Ini Alasannya Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas (Riau One)

Beritakaltara.com - Busyro Muqoddas masuk dalam tim pengacara putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo yang menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Bambang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas keputusan Sri Mulyani memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

"Betul (jadi tim pengacara) menggugat pemerintah cq Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani karena Bambang Triatmodjo itu diberi keputusan oleh Menteri tersebut untuk dicekal paspornya dicekal ke luar negeri," kata Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Sabtu (26/9/2020).

Alasan Busyro bersedia menjadi tim pengacara Bambang. Sebagai seorang advokat sejak 1981, Busyro mengaku terikat dengan prinsip justice for all, equality before the law dan presumption of innocent. Apalagi, katanya, gugatan yang dilayangkan Bambang bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM.

"Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali, kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," kata Busyro.

Selain itu, kata Busyro, gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama. Persoalan yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto.

"Di era-era presiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gus Dur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu," katanya.

Meski demikian, Busyro belum bersedia merinci langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan. Dia meminta semua pihak untuk bersabar sampai kasus ini disidangkan.

"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," katanya.

Dikutip dari laman PTUN DKI Jakarta, gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September teregister dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US