• Nasional

MK Pastikan Siap Akomodir Permintaan JR terkait UU Ciptaker

Asrul | Kamis, 08/10/2020 18:57 WIB
MK Pastikan Siap Akomodir Permintaan JR terkait UU Ciptaker Gedung Mahkamah Konstitusi

Beritakaltara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan judical review (JR) atau uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," ujar Juru Bicara KPK Fajar Laksono saat dihubungi pada Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut, Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," kata Fajar.

Ia pun menyebut, jika pihaknya menerima banyak pemohon pengajuan uji materi, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.

"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ungkapnya.

Dipastikan bahwa, Majelis Hakim MK dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun. Dia pun meminta agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.

"InshaAllah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD," ucap Fajar.

"Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US