• Nasional

Polisi Ciduk Petinggi KAMI

Fadli | Selasa, 13/10/2020 19:08 WIB
Polisi Ciduk Petinggi KAMI Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

beritakaltara.com - Bareskrim Polri menangkap salah satu deklarator yang sekaligus sebagai petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.

Anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani membenarkan penangkapan Jumhur Hidayat. Menurutnya, Jumhur diciduk di kediamannya, di Cipete, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB.

"Saya dapat informasi barusan juga, tapi belum tahu apa-apanya. (Ditangkap) jam 7 pagi kalau Pak Jumhur di rumah," kata Yani, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Meski demikian, Yani mengaku, hingga saat ini belum mengetahui perihal penangkapan sejumlah peringgi KAMI tersebut.

"Tapi kita belum tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak Jumhur juga. Nanti insyaallah kita akan dampingi," katanya.

Sebelumnya polisi juga mengamankan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan deklarator KAMI Anton Permana.

Diketahui, Jumhur pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sekarang namanya diubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dimana, Jumhur Hidayat ditunjuk sebagai Kepala BNP2TKI pada 2007, ketika era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia ditunjuk melalui Keppres No 02/2007, yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Tidak lama setelah Keppres pengangkatan itu yang disusul pelantikan Jumhur Hidayat selaku Kepala BNP2TKI, dikeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No 01/2007 tentang Struktur Organisasi BNP2TKI yang meliputi unsur-unsur intansi pemerintah tingkat pusat terkait pelayanan TKI.

Dasar peraturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Jumhur Hidayat mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI pada 11 Maret 2014. Dirinya diganti Presiden SBY lewat Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US