• Nasional

Beredar Surat Sprindik Menteri BUMN Erick Thohir, Jubir: Ini Bukan Surat KPK

Fadli | Kamis, 10/12/2020 10:55 WIB
Beredar Surat Sprindik Menteri BUMN Erick Thohir, Jubir: Ini Bukan Surat KPK Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, beritakaltara.com - Beredar sebuah surat sprindik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dari dokumen yang diterima, Surat sprindik itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rabu, 2 Desember lalu. Dimana, surat tersebut ditujukan kepada empat penyidik KPK untuk melakukan penyidikan kasus itu.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun mengkonfirmasi bahwa surat tersebut bukan dari pimpinan KPK.

"Ini bukan surat KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/12).

Ali juga menghimbau masyarakat, khususnya kepalada daerah maupun pejabat daerah untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyidik KPK, baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.

"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut diluar kepentingan dinas," ucap Ali.

Selain itu, Lembaga anti korupsi itu juga menghimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK.

"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail [email protected] dan [email protected]," jelasnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US