• Nasional

Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Denpasar

Asrul | Jum'at, 19/02/2021 13:12 WIB
Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Denpasar Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, beritakaltara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja tim kepolisian, khususnya Polda Bali, Polres Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan, dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Dwi Farica Lestari (23).

"Salut kepada kinerja Tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang sudah berhasil mengungkap oknum dari kasus pembunuh di sebuah homestay yang sempat meresahkan publik maupun warga Denpasar. Kinerja Tim gabungan patut mendapatkan apresiasi," kata Sahroni.

Ia menyampaikan Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan sudah bekerja keras demi mengungkapkan keadilan bagi warganya. Menurutnya, kinerja Tim Gabungan Polisi tersebut sudah sangat baik karena telah memburu pelaku hingga ke Jawa Timur. Hal itu, tegasnya, membuktikan komitmen kepolisian dalam mengungkap keadilan bagi masyarakat.

Politikus Partai NasDem juga berpesan pada kepolisian untuk selalu mengedepankan kewajibannya untuk selalu mengayomi dan melayani masyarakat.

Ia berharap prestasi tersebut menjadi semangat baru bagi Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal sehingga selalu merasa aman dan terlindungi.

Dilansir dari media nasional, Polda Bali berhasil menangkap seorang residivis bernama Wahyu Dwi Setyawan (24) karena telah melakukan pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari, seorang perempuan asal Subang, Jawa Barat, yang ditemukan tewas di Bali.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku. “Dalam hal ini pelaku juga sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban," jelas Djuhandani.

Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 21 Januari 2021 silam, Djuhandani menegaskan pembunuhan berencana terlihat ketika terduga pelaku memiliki niatan sejak awal mendatangi korban dengan membawa senjata. Selain membunuh, terduga pelaku juga mengambil barang-barang milik korban.

Diketahui, terduga pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus pencurian dan telah dipenjara selama 9 bulan. Kasus pencurian dilakukan sejak awal tahun 2016 di sebuah toko telpon selular di wilayah Jember, Jawa Timur. Sejauh ini, diduga motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US