• Nasional

OTT KPK, Gubernur Sulsel Juragan Tanah Hartanya Capai Rp51,35 Miliar

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 27/02/2021 09:06 WIB
OTT KPK, Gubernur Sulsel Juragan Tanah Hartanya Capai Rp51,35 Miliar Gedung KPK

Jakarta, Beritakaltara.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Nurdin berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Belum diketahui berkaitan dengan kasus apa OTT di Sulawesi Selatan ini. Namun, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam gelaran OTT ini.

Ditilik dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2) pagi, dalam LHKPN itu, Nurdin terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.

Nurdin mengklaim memiliki harta Rp 51,35 miliar. Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.

Tercatat dalam LHKPN, Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng. Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi, mulai dari 44 meter persegi  hingga yang terluas 18.166 meter persegi.

Secara total, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.
Selain tanah dan bangunan, Nurdin mengaku hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.

Tak hanya itu, Nurdin juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 267,4 juta. Nurdin juga memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.

Di sisi lain, Nurdin mengaku memiliki utang senilai Rp 1.250.000. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah 51.356.362.656.

Diberitakan, KPK menangkap Nurdin bersama sejumlah pihak lain dalam OTT pada Jumat (26/2/2021) malam. Selain Nurdin, KPK juga disebut mengamankan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulsel dan kontraktor.

Para pihak itu dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut mengamankan sebuah koper berisi uang tunai sekitar Rp 1 miliar.

"Benar, Jumat (26/2/2021), tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi  Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2) pagi.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan rinci para pihak yang telah diamankan. Ali juga belum merinci dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurdin dan sejumlah pihak lainnya hingga dibekuk tim Satgas KPK, termasuk mengenai nominal uang yang disita sebagai barang bukti.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan,
saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.

Hal ini lantaran tim Satgas KPK masih bekerja di lapangan. Ali berjanji pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai OTT ini.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US