• Nasional

Kementan terus Berupaya Lakukan Stabilisasi Harga Perunggasan di Peternak

Asrul | Minggu, 21/03/2021 07:07 WIB
Kementan terus Berupaya Lakukan Stabilisasi Harga Perunggasan di Peternak Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah. (Foto: Ditjen PKH)

Jakarta, beritakaltara.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melakukan stabilisasi harga perunggasan di peternak agar tidak ada lagi harga liverbird di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Direktur Jenderal PKH, Nasrullah mengatakan, langkah yang ditempuh Ditjen PKH Kementan di antaranya pengendalian produksi melalui cutting hatching egg (HE)  dan afkir dini parent stock (PS).

"Terdapat korelasi positif upaya pengendalian produksi DOC FS dengan perkembangan harga livebird. Upaya ini telah berdampak terhadap perbaikan harga LB di tingkat peternak," kata Nasrullah.

Dia menambahkan, untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga sesuai harga acuan Permendag.

Hal ini juga sebagaimana diamanatkan di dalam Permentan Nomor 32 tahun 2017 bahwa perusahaan pembibit harus mendistribusikan DOC FS 50% untuk peternak eksternal di luar kemitraan dan company farm.

Meskipun demikian, pemenuhan kebutuhan DOC FS untuk peternak eksternal utamanya skala UMKM perlu dilakukan verifikasi dan validasi sehingga dapat diketahui proporsi kebutuhan internal farm termasuk kemitraan dengan peternak eksternal.

Nasrullah menjelaskan kondisi perunggasan nasional saat ini masih didera isu ketidakseimbangan supply dan demand, yang memicu harga livebird sangat fluktuatif dan cenderung berada di bawah HPP.

Pasar ayam ras pedaging sebagian besar beredar dalam bentuk bentuk hidup kurang dari 80%. Pola konsumsi masyarakat terhadap daging ayam bersifat musiman, ditambah pandemi covid-19 berdampak pada penurunan demand sebesar 20%.

"Akibat covid-19 konsumsi daging ayam tahun 2020 terkoreksi dari 12,79 kg per kapita menjadi 10,1 kg per kapita dan tahun 2021 diestimasi sebesar 11,75 kg per kapita," jelas dia.

Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan, upaya permanen yang dilakukan Pemerintah adalah mewajibkan pembibit untuk melakukan pemotongan livebird di RPHU sebesar kapasitas produksinya secara bertahap selama 5 tahun.

Upaya strategis melindungi peternak UMKM adalah dengan menumbuh kembangkan kelompok tani ternak unggas, diharapkan dapat mewadahi kepentingan peternak UMKM dan berkontribusi terhadap stabilisasi perunggasan nasional.
 
Terbentuknya kelompok tani ternak unggas ini menjadi wadah untuk mentautkan kepentingan peternak melalui kerja sama (partnership) kepada perusahaan terintegrasi. Kerja sama ini mengacu pada Permentan No 13 Tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan.

Dalam Permentan No 13 Tahun 2017 disebutkan kemitraan usaha peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US