• Nasional

Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Partai Demokrat, Minta AHY Bayar Rp100 Miliar

Asrul | Selasa, 06/04/2021 14:13 WIB
Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Partai Demokrat, Minta AHY Bayar Rp100 Miliar Moeldoko, Ketua KSP yang jadi Ketum Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit

Jakarta, beritakaltara.com - Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyatakan telah melayangkan gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," kata Juru Bicara Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Rahmad mengatakan dalam gugatan tersebut pihaknya meminta PN Jakarta Pusat untuk membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar Undang-Undang baik secara formil maupun materil.

"Meminta PN membatalkan Akta Notaris  AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ujarnya.

Rahmad menyatakan dalam gugatan tersebut pihaknya juga meminta Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar rupiah. Uang tersebut untuk diberikan kepada kader partai demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat.

"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," imbuhnya.

Sementara terkait keputusan Kemenkumham ihwal ditolaknya pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rahmad menyatakan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan.

"Terkait gugatan terhadap putusan kemenkumham yg menolak hasil KLB Deli serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil dulu. Ke PTUN masih ada waktu. Jangan buru buru," tutup Rahmad.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US