• Nasional

Ketua Komisi III DPR Dorong Polri Beri Penjelasan Soal Telegram Larangan Peliputan

Asrul | Selasa, 06/04/2021 15:48 WIB
Ketua Komisi III DPR Dorong Polri Beri Penjelasan Soal Telegram Larangan Peliputan Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, beritakaltara.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat telegram Polri bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang mengatur pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi dan/atau kejahatan dalam program siaran.

Menurutnya, penjelasan telegram itu agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di tengah publik. Meski telegram itu bersifat internal, menurutnya, ada anggapan bahwa larangan di poin 1 pada TR tersebut berlaku untuk media massa nasional dan daerah.

"Jika memang himbauan itu ditujukan pada media internal kepolisian, hal ini yang mesti dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di publik," kata Herman, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/4).

Komisi III DPR, kata Herman, tentu akan mengawasi dengan seksama dan akan menjadi bahan dalam melakukan Rapat Kerja Pengawasan dengan Kapolri ke depan.

"Tentunya kepada masyarakat agar bersama-sama memantau implementasi TR ini," kata politikus PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu.

Selain poin pertama yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, kata Herman, perlu juga diberikan apresiasi terhadap beberapa hal di dalam TR tersebut. Misalnya, tidak menayangkan reka ulang kejahatan, termasuk kejahatan seksual, menyamarkan identitas dan wajah korban kejahatan seksual, menyamarkan wajah pelaku dan korban kejahatan seksual yang masih di bawah umur, hingga tidak menayangkan reka ulang bunuh diri maupun tawuran.

"Saya menilai implementasi dari hal-hal tersebut akan berdampak positif bagi publik," terang Herman.

Kata Herman, sebagai negara demokrasi tentunya keterbukaan informasi merupakan hal yang fundamental bagi seluruh masyarakat. Dimana, media juga merupakan mitra kerja bagi kepolisian dalam menyampaikan pesan positif kepada publik.

"Hanya, memang perlu diingat bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik juga membatasi keterbukaan informasi, khususnya yang berhubungan dengan penyidikan dan penyeledikan yang dilakukan aparat penegak hukum," demikian Herman.

Diketahui, Mabes Polri menegaskan penerbitan telegram Kapolri terkait kegiatan pemberitaan hanya ditujukan bagi media di internal Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan penerbitan telegram itu tak akan menganggu kegiatan peliputan media massa di lingkungan kepolisian.

"Iya (tak akan mengganggu peliputan wartawan)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Dia menjelaskan bahwa telegram tersebut ditujukan bagi para pengemban fungsi kehumasan Polri di kewilayahan. Aturan-aturan tersebut pun hanya diinstruksikan bagi media yang bernaung di bawah Divisi Humas Polri.

Sehingga, kata dia, kerja wartawan media massa selain kehumasan Polri tak akan terpengaruh dengan penerbitan telegram itu. "Hanya untuk media internal polri saja (penerbitan telegram)," tegas Ramadhan.

Dalam berkas dokumen telegram yang diterima, Kapolri mengingatkan bahwa telegram itu diterbitkan dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan tindak kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Dia mengingatkan poin-poin instruksi tersebut kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan. Telegram itu sendiri ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas.

Dalam poin instruksi pertama, Kapolri meminta meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tuis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

"Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," tambah Listyo.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US