• Nasional

KPK Sita Dokumen Perbankan dari Penggeledahan Rumah Pengacara

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 30/04/2021 11:41 WIB
KPK Sita Dokumen Perbankan dari Penggeledahan Rumah Pengacara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Beritakaltara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021 pada Kamis (30/4) kemarin.

Lokasi yang digeledah penyidik KPK yaitu kediaman dan kantor milik tersangka pengacara Maskur Hisain (MH). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan oknum penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Syahrial.

"Kamis, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Ali mengatakan dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti yang terkait dengan perkara tersebut.

"Di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," beber Ali.

Selanjutnya bukti-bukti tersebut, kata Ali, akan divalidasi serta diverifikasi untuk segera diajukan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK sebagai bagian dalam berkas perkara.

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US