• Nasional

KPK Ultimatum Direktur PT Adonara Propertindo agar Kooperatif Hadiri Panggilan

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 10/06/2021 13:13 WIB
KPK Ultimatum Direktur PT Adonara Propertindo agar Kooperatif Hadiri Panggilan Logo KPK

Jakarta, Beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur PT Adonara Propertindo Tomny Adrian yang tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (10/6).

Dia sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"KPK mengingatkan tersangka (Tommy Adrian) agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Ali mengatakan bahwa mangkirnya Tommy dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit. Lembaga Antirasuah itu pun akan segera mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap Tommy.

"Penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan pada Senin, 14 Juni 2021," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dan dua petinggi PT Adonara Propertindo.

Dua orang itu yakni, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Dalam kasusnya, perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Melalui Tommy dan Anja, Yoory Pinontoan pun mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut. Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 Miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.  

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US