• Nasional

Indonesia Tidak Akan Pajaki Sekolah Negeri

Asrul | Senin, 14/06/2021 13:27 WIB
Indonesia Tidak Akan Pajaki Sekolah Negeri Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor. (foto : Antara)

Jakarta, beritakaltara com – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua sekolah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial.

Neil memaparkan jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN salah satunya dari besaran iuran yang harus dibayar.

“Saya cuma mau menunjukkan yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu,” kata dia dalam media briefing secara virtual, Senin.

Dia juga menegaskan jasa pendidikan seperti sekolah negeri dipastikan tidak akan dikenakan PPN.

"Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya SD Negeri dan sebagainya, itu tidak dikenakan PPN," kata dia. (AA)

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US