• Nasional

Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Komnas HAM soal Tak Tahu Penggagas TWK

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 18/06/2021 11:51 WIB
Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Komnas HAM soal Tak Tahu Penggagas TWK Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Jakarta, Beritakaltara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, membantah pernyataan Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam. Anam menyebutkan bahwa Ghufron tidak mengetahui pencetus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK.

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6).

Ghufron mengaku sudah memberikan penjelasan terkait TWK kepada Komnas HAM. Ia menuturkan, semua bermula saat pertemuan antara KPK dengan pihak terkait pada 9 Oktober 2020.

Pada saat itu, kata dia, sudah dibahas mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah apakah cukup dengan penandatanganan pakta integritas saja atau tidak.

"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang," imbuhnya.

Ia menjelaskan, tes kompetensi dasar meliputi tiga aspek yakni tes inteligensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dan hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," tuturnya.

Menurut Ghufron, pegawai KPK tidak menjalani TIU karena sudah dites saat proses rekrutmen baik sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap. Pun begitu dengan tes kompetensi bidang yang tidak diperlukan lagi karena pegawai KPK sudah mumpuni dalam pekerjaannya memberantas korupsi.

"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah yang sah," lanjut dia.

Ghufron mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam   PP 11 tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," pungkasnya.

Sebelumnya, Anam mengungkapkan ada tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab Ghufron dalam pemeriksaan pada Kamis (17/6). Satu di antaranya terkait dengan pihak yang mencetuskan TWK sebagai sarana untuk menentukan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Berikutnya terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini semua, itu juga tidak bisa dijawab, intensitas pertemuan dan lain sebagainya enggak bisa dijawab karena memang bukan ranah pak Nurul Ghufron. Berikutnya adalah siapa yang mengeluarkan ide ini dan sebagainya, atau ini inisiatif siapa, beliau tidak bisa menjawab," terang Anam.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US