• Nasional

Masuk Grup A1 Covid, Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong

Asrul | Kamis, 24/06/2021 09:27 WIB
Masuk Grup A1 Covid, Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong Petugas kesehatan menyiapkan dosis Covishield, vaksin virus corona Covid-19 dari AstraZeneca / Oxford pada 29 Januari 2021. Ilustrasi [ISHARA S. KODIKARA / AFP

Jakarta, Beritakaltara.com - Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk).

Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

Dalam keterangan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia.

Kebijakan yang bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik juga diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

Kemenlu RI meminta, khusus bagi  Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US