• Nasional

Donald Trump Gugat Twitter, Facebook, dan Google Alphabet

Asrul | Kamis, 08/07/2021 11:06 WIB
Donald Trump Gugat Twitter, Facebook, dan Google Alphabet Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump melepas maskernya sebelum berbicara pada kampanye pertamanya usai diagnosis COVID-19 di Gedung Putih pada hari Sabtu. (Foto: Tom Brenner / Reuters)

Washington, beritakaltara.com - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (7/7) mengajukan tuntutan hukum terhadap Twitter, Facebook, dan Google Alphabet karena secara tidak sah membungkam sudut pandang konservatif.

Tuntutan hukum, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Miami, menuduh platform media sosial yang berbasis di California melanggar hak atas kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Trump sedang mencari status class action untuk tuntutan hukum, yang berarti dia akan mewakili kepentingan pengguna lain dari Twitter, Facebook, dan Google YouTube yang menuduh mereka telah dibungkam secara tidak adil.

Dia mengajukan tiga tuntutan hukum yang membuat tuduhan serupa - satu terhadap Facebook dan CEO-nya Mark Zuckerberg, satu terhadap Twitter dan CEO-nya Jack Dorsey, dan satu terhadap Google dan CEO-nya Sundar Pichai.

"Kami akan mencapai kemenangan bersejarah bagi kebebasan Amerika dan pada saat yang sama, kebebasan berbicara," kata Trump pada konferensi pers di lapangan golfnya di Bedminster, New Jersey.

Seorang perwakilan Twitter menolak berkomentar. Perwakilan Facebook dan Google tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Trump kehilangan megafon media sosialnya tahun ini setelah perusahaan-perusahaan itu mengatakan dia melanggar kebijakan mereka yang menentang pengagungan kekerasan.

Ratusan pendukungnya melancarkan serangan mematikan di US Capitol pada 6 Januari setelah pidato Trump mengulangi klaim palsunya bahwa kekalahan pemilihannya adalah hasil dari penipuan yang meluas, sebuah pernyataan yang ditolak oleh banyak pengadilan, pejabat pemilihan negara bagian dan anggota pemerintahannya sendiri. 

Tuntutan hukum meminta hakim untuk membatalkan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, undang-undang yang disebut sebagai tulang punggung Internet karena memberikan perlindungan kepada situs web dari kewajiban atas konten yang diunggah oleh pengguna.

Trump dan orang lain yang telah menyerang Bagian 230 mengatakan bahwa itu telah memberikan terlalu banyak perlindungan hukum kepada perusahaan-perusahaan Internet besar dan memungkinkan mereka untuk lepas dari tanggung jawab atas tindakan mereka.

"Keluhan ini bahkan sulit untuk dipahami," kata Paul Gowder, seorang profesor hukum di Universitas Northwestern.

Trump berusaha menggambarkan perusahaan media sosial sebagai subjek persyaratan Amandemen Pertama yang sama dengan entitas pemerintah dalam hal penyensoran, tetapi Gowder tidak mengatakan apa pun dalam tuntutan hukum "bahkan mendekati mengubah perusahaan media sosial menjadi aktor pemerintah."

Seorang hakim federal di Florida pekan lalu memblokir undang-undang negara bagian yang baru-baru ini diberlakukan yang dimaksudkan untuk memberi wewenang kepada negara bagian untuk menghukum perusahaan media sosial ketika mereka melarang kandidat politik, dengan hakim mengatakan undang-undang tersebut kemungkinan melanggar hak kebebasan berbicara.

Gugatan itu mengatakan RUU yang ditandatangani oleh Gubernur Republik Florida Ron DeSantis pada Mei tidak konstitusional. Itu akan menjadikan Florida negara bagian pertama yang mengatur bagaimana perusahaan media sosial memoderasi pidato online. (Reuters)

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US