• Nasional

Diperiksa KPK, Dedi Mulyadi Akui Dicecar Kasus Korupsi Legislator Jabar Fraksi Golkar

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 04/08/2021 12:37 WIB
Diperiksa KPK, Dedi Mulyadi Akui Dicecar Kasus Korupsi Legislator Jabar Fraksi Golkar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi usai diperiksa di Gedung KPK.

Jakarta, Beritakaltara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Kepada wartawan, Dedi selaku Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2016–2019 mengaku didalami terkait kasus korupsi yang dilakukan dua tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka itu ialah, anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Ditanya masalah Pak ABS (Ade Barkah) dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/8).

Mantan Bupati Purwakarta itu mengaku hanya ditanya tiga pertanyaan oleh penyidik. Dia juga mengaku tidak membawa dokumen apapun yang berkaitan dengan kasus ini.

"Ada lah tiga kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa apa ini," ujarnya.

Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan apa saja yang digali melalui Dedi. Namun, setiap saksi yang diperiksa KPK diduga kuat mengetahui praktik korupsi yang sedang diusut.

KPK telah menetapkan Siti Aisyah bersama anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman sebagai tersangka. Siti Aisyah diduga menerima suap Rp1,050 miliar, sedangkan Ade Barkah diduga menerima Rp750 juta.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebutkan bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jabar lain, di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US