• Nasional

Eks Napi Korupsi Emir Moeis Diangkat Jadi Komisaris BUMN

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 05/08/2021 15:05 WIB
Eks Napi Korupsi Emir Moeis Diangkat Jadi Komisaris BUMN Mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis.

Jakarta, Beritakaltara.com - Mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Mengutip laman resmi perusahaan PT PIM di website pim.co.idEmir Moeis diangkat menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021 lalu.

"Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris," demikian tertulis dalam profil Emir Moeis, di situs resmi perusahaan saat diakses pada Rabu, (5/8).

Selain itu, laman resmi perusahaan juga mencantumkan data diri lengkap dari Emir Moeis. Ia Lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950.

Selain menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1975, ia juga tercatat lulus dari pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia pada 1984.

Dalam situs tersebut juga dijelaskan dia memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.

Kemudian ia menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980 – 2000. Selanjutnya pada tahun 2000 -2013 menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI.

Pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US