• Nasional

Geledah Dua Lokasi, KPK Amankan Alat Bukti Terkait Kasus Korupsi di Banjarnegara

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 10/08/2021 11:55 WIB
Geledah Dua Lokasi, KPK Amankan Alat Bukti Terkait Kasus Korupsi di Banjarnegara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Beritakaltara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan alat bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.

Alat bukti itu diamankan penyidik usai menggeledah dua lokasi. Dua lokasi itu ialah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjarnegar dan Kantor perusahaan kontraktor PT Bumi Rejo (PT BR) yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.

"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8).

Ali menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara.

Diwartakan, KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Ali, Senin (9/8).

Dengan adanya tahap penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka. Namun, kata Ali, kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.

"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ujar Ali.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US