• Nasional

Untuk Dompet Digital Apple, Google, dan WeChat, Australia Pertimbangkan UU Baru

Asrul | Senin, 30/08/2021 13:20 WIB
Untuk Dompet Digital Apple, Google, dan WeChat, Australia Pertimbangkan UU Baru Sebuah smartphone dengan logo Apple Pay ditempatkan pada logo Google Pay yang ditampilkan dalam ilustrasi ini yang diambil pada 14 Juli 2021. Reuters/Dado Ruvic/Illustration

Sydney, Beritakaltara.com - Pemerintah Australia sedang mempertimbangkan undang-undang baru yang akan memperketat regulasi layanan pembayaran digital raksasa teknologi seperti Apple dan Google Alphabet.

Bendahara Josh Frydenberg mengatakan akan dengan hati-hati mempertimbangkan UU dan rekomendasi lain dari laporan yang ditugaskan pemerintah mengenai apakah sistem pembayaran telah mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan permintaan konsumen.

Layanan seperti Apple Pay, Google Pay, dan WeChat Pay China, yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, saat ini tidak ditetapkan sebagai sistem pembayaran. Layanan itu pun berada di luar jangkauan regulasi Australia.

"Pada akhirnya, jika kita tidak melakukan apa pun untuk mereformasi kerangka kerja saat ini, hanya Lembah Silikon yang menentukan masa depan sistem pembayaran kita, bagian penting dari infrastruktur ekonomi kita," kata Frydenberg dalam sebuah opini yang diterbitkan di surat kabar Australian,Financial Review.

Bank for International Settlements (BIS) awal bulan ini menyerukan pengawas keuangan global untuk segera mengatasi pengaruh yang berkembang dari Big Tech, dan sejumlah besar data yang dikendalikan oleh kelompok-kelompok seperti Google, Facebook, Amazon dan Alibaba.

Laporan Australia merekomendasikan pemerintah diberi kekuatan untuk menunjuk perusahaan teknologi sebagai penyedia pembayaran, mengklarifikasi status regulasi dompet digital.

Ini juga merekomendasikan pemerintah dan industri bersama-sama menetapkan rencana strategis untuk ekosistem pembayaran yang lebih luas dan bahwa kerangka perizinan terpadu untuk sistem pembayaran dikembangkan.

Reserve Bank of Australia (RBA), yang saat ini bertanggung jawab untuk menunjuk siapa yang merupakan penyedia layanan pembayaran, melaporkan, pembayaran melalui dompet digital tumbuh menjadi 8 persen dari transaksi kartu langsung pada 2019, naik dari 2 persen pada 2016.

Commonwealth Bank of Australia, yang memperkirakan transaksi dompet digital lebih dari dua kali lipat pada tahun ini hingga Maret menjadi AUS$2,1 miliar, mendesak regulator mengatasi "masalah persaingan" dan mempertimbangkan implikasi keamanan dari penggunaannya. (Reuters)

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US