• Kabar Desa

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Ditjen PPKTrans Capai Indeks 83,94 Persen

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 14/09/2021 20:05 WIB
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Ditjen PPKTrans Capai Indeks 83,94 Persen Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Aisyah Gamawati. (Foto: PPKTrans)

Katakini.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) hadir dalam Kegiatan Evaluasi Penilai Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2021.

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring (online) dengan Tim Penilai dari KemenPAN-RB, dan juga dihadiri oleh semua Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendesa PDTT.

Pelaksanaan RB Ditjen PPKTrans Tahun 2021 telah mencapai indeks sebesar 30.48 (83,94%).

Dirjen PPKTrans, Aisyah Gamawati, memimpin Tim Pokja Reformasi Birokrasi Ditjen PPKTrans menyampaikan capaian 8 Area Reformasi Birokrasi yang sudah dilaksanakan selama periode 2020-2021.

Aisyah memaparkan, Area 1, terkait dengan Manajemen Perubahan. Adanya KepDirjen No.56 Tahun 2021, tentang Pembentukan Tim Pelaksana RB. Tim ini berperan dalam melakukan penyusunan Rencana Aksi, Pemantauan, serta Evaluasi Pelaksanaan RB di lingkungan Ditjen PPKTrans. 13 Agen Perubahan di lingkungan Ditjen PPKTrans juga telah dibentuk, dan 4 orang diantaranya terpilih menjadi Agen Perubahan Kemendesa PDTT.

"Area 2, deregulasi kebijakan. Berdasar target 4 regulasi yang akan dilakukan harmonisasi peraturan dengan KemenkumHam, satu diantaranya telah selesai," kata Aisyah.

Permendesa PDTT No.5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi telah diselesaikan, dan 3 regulasi lain sedang dalam tahap pembahasan.

Area 3, Penataan dan Penguatan Organisasi. Adanya PermenDesa PDTT No.16 Tahun 2020, tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional.

"Regulasi ini mengatur tentang pengalihan jabatan struktural ke fungsional," kata Aisyah.

Area 4, Penataan Tata Laksana. Telah ditetapkan KepDirjen PPKTrans No.19 Tahun 2021 tentang Penetapan Tim Penyusunan Proses Bisnis Ditjen PPKTrans Tahun 2021.

Berkaitan dengan keterbukaan informasi public, juga telah disampaikan capaian bidang ketransmigrasian melalui media sosial IG,twitter maupun youtube yang dapat diakses oleh masyarakat secara umum.

"Aplikasi Sipukat (Sistem Informasi Peta Terpadu Kawasan Transmigrasi) dan Sibarduk (Sistem Informasi Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi) merupakan contoh nyata keterbukaan informasi di bidang ketransmigrasian," kata Aisyah.

"Untuk Area 5 Penataan Sistem Manajemen SDM. Telah disosialisasikan Permen DPDTT No.18, Tahun 2016 tentang Kode Etik PNS. Pelanggaran disiplin pegawai juga mengalami penurunan dari 5 pelanggaran di Tahun 2015 menjadi 1 pelanggaran di Tahun 2021," sambung Aisyah.

Area 6, Penguatan Akuntabilitas. Monitoring dan Evaluasi Kinerja dilakukan tertulis melalui Laporan Bulanan dan daring (online) secara berkala. Peningkatan kapasitas juga dilakukan secara intensif antara lain melalui Dupak Jabatan Fungsional Perencana, Dupak Jabatan Fungsional Pengelola Keuangan APBN, Diklat Jabatan Fungsional Arsiparis Terampil, Diklat Bendahara Pengeluaran, dan Bimtek Pemutakhiran Data SIMPEG.Dari 9 poin Rekomendasi APIP atas hasil evaluasi Implementasi SAKIP Tahun 2020, 4 diantaranya sudah ditindaklanjuti.

"Area 7, Penguatan Pengawasan. Adanya Kepdirjen PPKTrans Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Ditjen PPKTrans," kata Aisyah.

Aisyah mengatakan, adanya Kepdirjen PPKTrans No.77 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi Ditjen PPKTrans Tahun 2021. Berdasar matriks penanganan pengaduan, 17 pengaduan semuanya sudah ditindaklanjuti.

Aisyah mengatakan, untuk Area 8, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Telah ditetapkan dan disosialisasikan Keputusan Sekjen KDPDTT No.268 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi bagi Penerima Pelayanan Publik. Pelayanan publik juga disampaikan melalui medsos resmi Ditjen PPKTrans.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US