• Kabar Desa

Audiensi di PPKTrans, DPRD Paser Harap Dapat Segera Selesaikan Permasalahan HPL Transmigrasi

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 21/09/2021 18:27 WIB
Audiensi di PPKTrans, DPRD Paser Harap Dapat Segera Selesaikan Permasalahan HPL Transmigrasi Direktur Fasilitas Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi, Anto Pribadi, menerima audiensi DPRD Kabupaten Paser yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser Hendrawan Putra. (Foto: PPKTrans)

Beritakaltara.com - Direktur Fasilitas Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi, Anto Pribadi, menerima audiensi DPRD Kabupaten Paser yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser Hendrawan Putra.

Dalam pertemuan itu, Hendrawan mengatakan, informasi dan usulan terkait pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2004 menjadi daerah otonomi sendiri dari semula menjadi wilayah administratif Kabupaten Paser.

Terkait dengan potensi pengembangan transmigrasi wilayah Kabupaten Paser memiliki Lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi seluas 2.364 Ha yang berpotensi untuk dipergunakan.

Namun, hal tersebut terkendala penguasaan lahan oleh masyarakat dan masuk aset Pemerintah. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap belum bisa dikeluarkannya surat administrasi kepemilikan lahan oleh KemenATR/BPN.

Hendrawan menilai Transmigrasi sangat membantu terhadap kegiatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Paser. Semangat para transmigran diperlukan untuk mengangkat PDRB Kabupaten.

Olehnya, Hendrawan berharap agar permasalahan lahan yang ada bisa segera diatasi sehingga program transmigrasi dapat berjalan dengan baik. Hendrawan mengingatkan agar jangan sampai pelepasan HPL ini menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.

"Lahan transmigrasi secara riil di lapangan banyak yang sudah dikuasai oleh masyarakat, sehingga penyelesaiannya diharapkan segera dapat terselesaikan," kata Hendrawan.

Koordinator di Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Yuyu mengatakan, Bupati Paser sudah mengirimkan Surat kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait luasan HPL di Tanah Grogot seluas 500 Ha untuk dilepas, karena secara fisik sudah dikuasai oleh masyarakat setempat.

Soal pengusulan pelepasan HPL seluas 500 Ha, Yuyu menambahkan bahwa perlu dilakukan kajian terhadap usulan pelepasan terkait alasan pengusulan pelepasan HPL Transmigrasi tersebut.

"Hal tersebut karena Menteri Desa PDT dan Transmigrasi berdasar regulasi yang ada bertanggung jawab terhadap pemanfaatan lahan HPL untuk digunakan dalam pembangunan dan pengembangan transmigrasi," kata Yuyu.

Yuyu mengatakan, soal Ibukota Negara (IKN), lokasi transmigrasi masuk di dalam areal Kabupaten Penajam Paser Utara, bukan wilayah Kabupaten Paser. Sedangkan lokasi yang diusulkan untuk dilepas HPLnya juga berada jauh dari delineasi IKN tersebut.

"Lokasi yang diusulkan sudah bukan merupakan kewenangan Kemendes PDTT karena lokasi tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah," kata Yuyu.

Tujuan Transmigrasi adalah meningkatkan taraf hidup transmigran, baik penduduk daerah asal maupun daerah setempat. Terkait dengan penyelesaian usulan pelepasan HPL, dikarenakan pembatasan mobilitas akan berpengaruh terhadap upaya survey di lapangan, sehingga waktu penyelesaian juga akan tertunda.

Namun, pemerintah tetap komitmen untuk mengkaji usulan tersebut secara objektif sehingga bisa diambil keputusan yang tepat.

Anto Pribadi menyampaikan, pembangunan transmigrasi adalah kolaborasi antar stakeholder, baik di pusat maupun daerah, pemerintah maupun swasta.

"Usulan pelepasan HPL Transmigrasi tersebut akan disampaikan ke Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi agar dapat ditindaklanjuti dengan proporsional dan sesuai regulasi yang ada," kata Anto.

"Pihak Pemerintah Kabupaten juga diharapkan untuk mengawal proses ini dari Kementerian dan KemenATR/BPN," sambungnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US