• Nasional

KPK Periksa Pejabat BNPB Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 29/10/2021 15:25 WIB
KPK Periksa Pejabat BNPB Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto Antara)

Beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/10).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah bersama sebagai tersangka. Kedua tersangka disebut menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

Awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Dalam hal ini Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB itu nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya sebesar 30 persen.

Selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Hal itu dilakukan agar perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek itu. KPK menduga, Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah pu  telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya, dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.

Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/9).

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US