• Kabar Desa

Program Transmigrasi Sukses Pindahkan 2,2 Juta Kepala Keluarga

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 11/11/2021 19:12 WIB
Program Transmigrasi Sukses Pindahkan 2,2 Juta Kepala Keluarga Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Aisyah Gamawati. (Foto: PPKTrans)

Beritakaltara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), hingga tahun 2021 telah memindahkan sebanyak 2,2 juta kepala keluarga atau 9,1 juta jiwa ke wilayah potensial baru.

Kemendes PDTT terus mendorong upaya transmigrasi bagi keluarga prasejahtera. Bagi para transmigran, mereka mendapatkan harapan baru untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, sedangkan di wilayah tujuan transmigrasi tercipta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Transmigrasi merupakan langkah konkret dan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyeimbangkan kepadatan wilayah, serta mengembangkan wilayah tujuan transmigran,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PPKTrans Aisyah Gamawati.

Dirjen Aisyah mengatakan, para transmigran mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah untuk berkembang.

"Mereka memperoleh hak milik atas tanah, mendapatkan bantuan permodalan dan sarana-prasarana dan sarana produksi," kata Dirjen Aisyah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, telah diatur syarat-syarat menjadi Transmigran, yaitu Warga Negara Indonesia yang telah berkeluarga berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun.

Selanjutnya, belum pernah bertransmigrasi, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berbadan sehat

"Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumberdaya yang tersedia di lokasi tujuan dan lulus seleksi," kata Dirjen Aisyah.

Transmigrasi sendiri terbagi tiga jenis, Pertama Transmigrasi umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

Transmigrasi umum biasanya diperuntukkan bagi penduduk yang memiliki tekad dan semangat untuk melakukan peningkatan kesejahteraannya, tetapi mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

Kedua, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

"Transmigrasi ini biasa dilakukan bagi kelompok penduduk yang relatif berpotensi dan telah mendapatkan kesempatan kerja dan usaha serta memiliki kemampuan bermitra usaha dengan kalangan Badan Usaha," kata Dirjen Aisyah.

Ketiga, Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

"Transmigrasi Swakarsa Mandiri diperuntukkan bagi kelompok penduduk yang telah mampu mengembangkan diri, tetapi ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya lebih baik lagi," kata Dirjen Aisyah.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US