• Kalimantan Utara

Kejari Bulungan Periksa Delapan Saksi Kasus Dugaan Tipikor

Asrul | Kamis, 03/02/2022 19:06 WIB
Kejari Bulungan Periksa Delapan Saksi Kasus Dugaan Tipikor Kejari Bulungan menggiring NA ke Lapas Tarakan atas kasus dugaan tipikor./RADAR KALTARA

Kalimantan Utara - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mesin ice flake dengan kapasitas 10 ton yang menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bulungan berinisial NA (50) terus bergulir. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan telah memeriksa delapan orang sebagai saksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan Haeru Jilly Roja’i mengatakan, secara keseluruhan sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Salah satunya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan.

“Kepala Dinas PU Bulungan ini kita periksa karena sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua ULP (Unit Layanan Pengadaan),” kata Haeru, Selasa (1/2). dilansir Radar Kaltara

Dalam proses pemeriksaan, sambung Haeru, seluruh saksi mendukung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Setelah menghadirikan delapan saksi, JPU akan kembali menghadirkan enam saksi pada persidangan berikutnya.

“Kemarin kita sudah bersurat ke Pengadilan Tipikor Samarinda agar proses sidang saksi berikutnya digelar melalui video conference, karena kita ada kegiatan Rakernis (rapat kerja teknis),” ujarnya.

Menyoal apakah ada tersangka baru dalam kasus tipikor pengadaan mesin ice flake, Haeru mengaku belum bisa memastikan secara pasti. Apalagi sekarang ini proses sidang masih berjalan.

“Kalau sekarang ini belum ketahuan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan dalam proses fakta persidangan akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, tahun ini Kejari Bulungan menargetkan dua penyelidikan dan dua  penyidikan kasus tipikor.

“Kalau tahun lalu kan target kita satu saja. Nah, tahun ini kita targetkan dua. Kenapa? karena tahun lalu kita sudah melebih target. Makanya tahun ini target kita naikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan Alexius Brahma Tarigan menambahkan, dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Untuk tersangka pertama sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 641.197.247.

Sesuai aturan, walaupun yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara tidak akan menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Bahkan, saat ini yang bersangkutan sudah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.
 
“Jadi, pengembalian kerugian negara itu tidak mempengaruhi  proses hukum. Yang bersangkutan tetap akan diproses sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US