• Kalimantan Utara

Baru Sepekan Ngirup Udara Bebas, TO Kembali Diciduk

Asrul | Minggu, 13/02/2022 22:40 WIB
Baru Sepekan Ngirup Udara Bebas, TO Kembali Diciduk Tersangka TO beserta barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di KSKP Tarakan, Sabtu (12/2).

Kalimantan UtaraBaru beberapa hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, pria berinisial TO (46) kembali berurusan dengan polisi.

TO diduga kembali melakukan pencurian dua unit handphone dan satu unit kipas mesin speedboat.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Ipda Alfian Yusuf, mengakui pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas kehilangan barang berharga.

Kejadian pertama, korban melaporkan telah kehilangan satu unit handphone di Jalan Akasia RT 03, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur, sekitar pukul 14.00 Wita, 28 Januari lalu.

Tak sampai di situ, pihaknya kembali menerima laporan kehilangan satu unit handphone di Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal yang tidak berjauhan, sekitar pukul 21.00 Wita, 31 Januari lalu.

Setelah itu, laporan kehilangan mesin speedboat di Jalan Yos Sudarso RT 08, Kelurahan Selumit Pantai, sekitar pukul 12.30 Wita, 1 Februari.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa yang mengambil barang milik korban yakni TO. Total kerugian dari semua barang bukti sebesar Rp 11,8 juta" ungkapnya, Sabtu (12/2).

Akhirnya tersangka diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai saat sedang membawa barang bukti kipas mesin speedboat pada 2 Februari lalu.

Karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan, TO nekat melakukan pencurian kembali.

"Ketiga barang bukti masih dalam penguasaan tersangka. Jadi kami amankan saat tersangka jalan kaki. Aksinya ini dilakukan seorang diri," bebernya. dilansir Prokal

Modus yang dilakukan tersangka, rata-rata melihat TKP dalam keadaan kosong atau jauh dari penguasaan korban.

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas pada 26 Januari lalu, atau baru tujuh hari saat diciduk kembali.

Namun dua hari kemudian, TO mengulangi lagi perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan, TO bebas dari Lapas bukan dari program asimilasi Covid-19.

"Pasal yang dipersangkakan 363 ayat 1 ke 3 KUHP, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP subsider pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US