• Kalimantan Utara

Dua WNA Malaysia Berhasil Diamankan Usai Bawa Sabu 30,72 Kg

Asrul | Senin, 21/02/2022 10:20 WIB
Dua WNA Malaysia Berhasil Diamankan Usai Bawa Sabu 30,72 Kg Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti berupa sabu yang dibawa dua WNA asal Malaysia.

Kalimantan UtaraPolda Kaltara berhasil menggagalkan upaya  penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30,72 kilogram (Kg). Barang haram tersebut dikirim dari Tawau, Malaysia. 

Pengungkapan sabu dengan jumlah yang fantastis tersebut, terjadi pada Kamis (10/2) lalu, sekitar pukul 00.10 Wita. Dari pengungkapan tersebut, turut diamankan dua tersangka.

Masing-masing berinisial MH (32) dan A (41) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Keduanya merupakan kurir, ditangkap saat tiba di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. 

Saat diinterogasi, keduanya mengaku akan mengirimkan sabu ke Sulawesi Tengah (Sulteng).

Melalui salah seorang yang telah dijanjikan, statusnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sabu yang dibawa kedua tersangka, dikemas dalam 28 bungkus. Kemudian dimasukkan dalam koper.

Pengakuan keduanya, saat hendak berangkat dari Tawau. Kopernya sudah dititipkan di speedboat oleh seorang yang saat ini menjadi buronan polisi. 

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Dalam hal perbuatan menyimpan,memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman.

Sebagaimana dimaksud ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun. 

“Paling lama 20 tahun dan pidana sesuai ayat 1 ditambah 1/3,” terang Budi, Jumat (18/2). 

Bahkan, kedua tersangka pun akan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Yang menyebutkan, perbuatan menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menerima narkotika golongan satu beratnya melebihi 5 gram, maka akan dipidanakan. 

“Aturan lain yang menjeratnya sesuai isi Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 sampai dengan Pasal 129. Pelakunya di pidana sesuai ketentuan dalam pasal itu,” tuturnya. dilansir Prokal

Di kasus lainnya, berdasarkan Laporan Polisi (LP) A/5/I/2022/SPKT tanggal 25 Januari 2022, telah mengamankan tersangka inisial A dengan barang bukti sabu 928,5 gram. 

Menurut Budi, narkotika yang di bawah pelaku dari Tarakan melewati jalur laut ke Bulungan. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Berau, Kaltim.

Pelaku A ditangkap di pinggir Jalan Sengkawit, depan salah satu hotel. Barang bukti tersebut ditemukan dalam jok motor. Pengakuannya mendapatkan sabu dari salah seorang yang saat ini masih diburu aparat. 

 

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US