• Kalimantan Utara

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Miliki Kekuatan Hukum Tetap

Fadli | Kamis, 06/04/2023 17:48 WIB
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Miliki Kekuatan Hukum Tetap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan bersama unsur FORKOPIMDA dan instansi vertikal terkait gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Kamis (06/04).

NunukanKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan bersama unsur FORKOPIMDA dan instansi vertikal terkait gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Kamis (06/04).

Sebelumnya, barang bukti dikumpulkan berdasarkan hasil tindakan pengamanan Kejari, unsur FORKOPIMDA serta instansi terkait dari 118 perkara sudah berkekuatan hukum tetap yang terdiri dari 76 perkara Narkotika, 26 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), 16 perkara orang dan harta benda (OHARDA).

Selaku Bupati Kab. Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) Nunukan.

“Kita mengapresiasi serta berterima kasih kepada APH kita yang sudah melakukan peran, tugas, fungsinya sesuai aturan yang ada dan kita diundang untuk menyaksikan pemusnahan serta Alhamdulillah sesuai dengan arahan kepala kejari kita juga turut andil dalam tindakan pemusnahan, seperti ballpres kita juga pelan pelan mengedukasi masyarakat sesuai dengan arahan Presiden sehingga dari sisi pemerintah serta APH mesti menjalankan perintah tersebut,” ujar Bupati.

Bersama dengan itu, Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, S.H., M.H, menjelaskan terkait tindakan pemusnahan barang bukti dan antisipasi penyalahgunaan wewenang internal APH.

“Hari ini kita gelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bersama dengan unsur FORKOPIMDA dan instansi terkait, kegiatan ini sebagai tindakan antisipatif dan preventif terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum oknum kita sendiri, jangan sampai kita memberikan ruang dan waktu hingga kejadian tindak pidana terulang lagi di APH, karena kebanyakan barang bukti perkara yang dimusnahkan itu Narkotika, yang kita tau rawan disalahgunakan,” ungkap Teguh.

Adapun tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara masing masing sesuai dengan jenis barang bukti, antara lain yakni untuk Narkotika dilarutkan dan dihancurkan kedalam air lalu dibuang di kloset, pemusnahan Ballpress pakaian bekas dilakukan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Nunukan dengan cara dibakar dan ditimbun, sedangkan barang bukti seperti senjata tajam, handphone, besi, potongan kayu dan lain lain dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan menggunakan palu.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US