Uang puluhan miliar itu diduga berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan untuk menggarap proyek bansos Covid-19 tersebut.
Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa penerimaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto itu sebagai perbuatan berlanjut.