Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009.
Somasi yang dimaksud terkait tudingan ICW membentuk opini bahwa Moeldoko terlibat dalam perburuan rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
KPK meminta setiap pihak untuk memahami substansi persoalan terlebih dahulu secara utuh sehingga tidak menimbulkan asumsi yang merugikan masyarakat.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa penyidik Novel Baswedan yang telah menangkap tiga buronan sebelumnya perlu dilibatkan dalam pencarian Harun Masiku.
Peneliti ICW, Kurnia mengatakan tiga jaksa berinisial SA, WT dan IP yang menangani perkara Pinangki dalam skandal kasus Djoko Tjandra.
ICW juga menilai bahwa Firli sempat menutup-nutupi informasi terkait dengan dugaan penyekapan yang dialami oleh pegawai KPK saat ingin meringkus Harun Masiku.
Ia menilai Dewas KPK dilarang menutup diri atas proses dan hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.