Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pasca diterbitkan penyesuaian SKB Empat Menteri berpotensi memunculkan klaster baru di satuan pendidikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam dan Atribut Keagamaan sulit diawasi implementasinya saat ini, karena terganjal program pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.