Posko penanganan covid-19 di tingkat desa memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan.
memperkuat kebijakan pemerintah daerah melalui berbagai kajian, termasuk kajian tematik
Banyak kadis provinsi tidak bekerja maksimal, sehingga merasa tidak punya kerjaan.
Mengevaluasi adanya banyaknya pelanggaran itu, salah satu tahapan akan diubah aturan teknisnya.
Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan instruksi Mendagri tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Tito Karnavian meminta seluruh jajaran Pemerintah Daerah memahami Visi-Misi Presiden Joko Widodo dan Wapres K.H. Ma’ruf Amin yang dituangkan dalam Program Prioritas Nasional.