Poin ini itu memiliki sejumlah prasyarat seperti peraturan desa atau SK kepala desa yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen, dan menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan.
Dana Desa digunakan untuk dua hal yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Dua hal ini jadi panduan bagi Gus Menteri dan Kemendes PDTT untuk wujudkan visi misi Presiden yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran atau Desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Desa (Kades) agar segera membentuk tim relawan pemutakhiran data desa yang berbasis SDGs Desa.