Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mesin ice flake dengan kapasitas 10 ton yang menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bulungan berinisial NA (50) terus bergulir. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan telah memeriksa delapan orang sebagai saksi.
Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersama-sama dengan mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso