Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sedang menyiapkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud), dalam rangka menyetop kekerasan seksual yang masih terjadi di dunia pendidikan.
Hanya 55 persen anak perempuan dan perempuan di 57 negara yang dapat memutuskan apakah akan berhubungan seks, apakah akan menggunakan kontrasepsi dan kapan harus mencari perawatan kesehatan seperti layanan kesehatan seksual dan reproduksi.