Menurutnya, jika kebutuhan masyarakat dan akar budaya menjadi ruh dari pembangunan desa, serta ditopang dengan basis data yang kuat, maka manfaatnya pasti benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
Pengakuan kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi merupakan penegakan standar yang terdiri 3 unsur yakni penilaian terhadap organisasi dan kelembagaan, penilaian SDM, serta unsur metode dan pelaksanaan.
Komite IV dan Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja Gabungan secara virtual dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, Kemensos, dan Badan Pusat Statistik.