Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat tim kerja yang membahas Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024, itu artinya kembali kepada UU eksisting.
Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 2024 mendatang diacungi pimpinan DPR RI.