"Selain itu aspek netralitas, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta pemerintah yang sah termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme," ujarnya.
HNW melihat bahwa hingga tanggal 5 Maret 2021, dari 568.328 usulan nama guru yang diterima Kemendikbud, ternyata guru agama belum masuk.
Kementerian Agama terus memperjuangkan guru-guru honorer agama agar masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan usulan sebanyak 568.238 formasi guru, melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pembukaan formasi sampai dengan satu juta guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril menyebut keberadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menggantikan CPNS.
Tingkat pendidikan yang baik, menurut Rerie, berpotensi meningkatkan rasa nasionalisme warga negara, yang di era globalisasi ini sangat diperlukan.
Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer.
Saat ini perpres tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)