• Nasional

Perpres 98 Tahun 2020 Bikin Gaji dan Tunjangan Honorer Pemerintah Setara PNS

Eko Budhiarto | Jum'at, 02/10/2020 23:58 WIB
Perpres 98 Tahun 2020 Bikin Gaji dan Tunjangan Honorer Pemerintah Setara PNS Presiden Jokowi

Beritakaltara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai honorer pemerintah.

Perpres yang diundangkan hujan 29 September 2020 tersebut bisa membuat gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS, baik di PPPK tingkat pusat maupun daerah.

Ketentuan itu dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1. Pasal 2 Ayat 2 berbunyi:

PPPK yang melaksanakan untuk melaksanakan tugas yang dimaksud pada ayat (1) yang diberikan Gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan massa kerja golongan tersebut dalam lampiran yang merupakan lampiran dariak.

Adapun Pasal 4 Ayat 1 berbunyi: "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintek tempaterja PP."

Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 tata tertib, pengaturan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Kemudian, Perpres itu juga pembantuan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD. Ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Teknis gaji dan tunjangan PPPK instansi pemerintah daerah diatur levat Peraturan Menteri Negeri.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US