Nilai E yang diperoleh DKI Jakarta sendiri menunjukkan bahwa DKI memiliki level kapasitas respons yang terbatas dan laju penularan terparah yaitu transmisi komunitas level 4.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.