Poin ini itu memiliki sejumlah prasyarat seperti peraturan desa atau SK kepala desa yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen, dan menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan.
Hanya 55 persen anak perempuan dan perempuan di 57 negara yang dapat memutuskan apakah akan berhubungan seks, apakah akan menggunakan kontrasepsi dan kapan harus mencari perawatan kesehatan seperti layanan kesehatan seksual dan reproduksi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) deklarasi Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak.