Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab.
Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi, sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor.
Sambil menunggu diterbitkannya Pergub tersebut, untuk saat ini bagi pengelola objek wisata wajib melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama.
Hal ini sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Kaltara pada era new normal atau kenormalan baru.