Kericuhan terjadi akibat pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Selatan, yang jadi tim sukses calon ketua PB PMII nomor 1 ini, dinilai merampas hak suara cabang.
Keputusan hasil rapat pleno ini tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 1084/PL.02.6-KTP/1807/KPU-Kab/XII/2020